ALUR PROSEDUR KEPENGURUSAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI YANG RUSAK (ALUR SAMA DENGAN HILANG)
DESKRIPSI:
PROSEDUR KEPENGURUSAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI YANG RUSAK (ALUR SAMA DENGAN HILANG)
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, menerangkan apa saja yang hilang.
2. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai apabila masih punya.
3. Foto Berwarna, mengenakan kemeja putih, Berjas Hitam, Berdasi hitam, Background Biru (foto tidak boleh mengenakan kacamata).
4. Bukti slip pembayaran administrasi Rp. 25.000/item.
5. Scan Ijazah SMA/SMK, Kartu Keluarga dan KTP (gabung jadi 1 file pdf).
Berkas diatas bisa diupload di link https://s.amikom.ac.id/HilangIjazah dan akan kami hubungi kembali jika sudah selesai.
Informasi tambahan :
-Pembayaran langsung di Bank Muamalat Gedung 4 Lantai 1 atau via transfer ke nomor rekening 1370000025714 Yayasan Amikom (Mandiri) & 5370004015 Sarana Stmik Amikom (Muamalat)
-Estimasi waktu proses kurang lebihnya 7 hari kerja, (akan kami hubungi jika sudah jadi).
-Membawa cetak foto ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar saat pengambilan di kampus.
-Jika Hilang/Rusak, Hasilnya berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Transkrip Nilai (Bukan cetak Ijazah/Transkrip Nilai Baru).
FORM PENGAJUAN KEPENGURUSAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI YANG HILANG/RUSAK