ALUR PROSEDUR PERUBAHAN DOSEN PEMBIMBING TA/SKRIPSI

Alur ini untuk mahasiswa yang sudah mendapatkan dosen pembimbing dan dapat SPD (Surat Penunjukan Dosen) kemudian ingin melakukan perubahan dosen pembimbing.

Panduan Pengajuan Perubahan Data Bimbingan versi Mahasiswa : https://drive.google.com/file/d/1LqWcDFpLwW1m1RjCh1aYQlLOUInEAvDu/view?usp=sharing

 

 

PROSEDUR PERUBAHAN DOSEN PEMBIMBING TA/SKRIPSI

1. Syarat mahasiswa telah mengambil KRS TA/Skripsi pada semester berjalan dan telah mengajukan judul serta mendapatkan SPD (Surat Penunjukan Dosen) di web https://bimbingan.amikom.ac.id/.

2. Mahasiswa memilih perubahan dosen pembimbing TA/Skripsi dan memilih dosen pembimbing terbaru serta menuliskan alasan perubahan pada menu Perubahan Data Bimbingan kemudian klik Ajukan Perubahan.

3. Dosen pembimbing lama melakukan review dan memberikan catatan serta dapat menyetujui atau menolak pengajuan perubahan data dosen pembimbing mahasiswa pada menu Pengajuan Perubahan Data Bimbingan.

4. Prodi melakukan review dan memberikan catatan serta dapat menyetujui atau menolak pengajuan perubahan data dosen pembimbing mahasiswa pada menu Pengajuan Perubahan Data Bimbingan.

5. Dosen pembimbing baru melakukan review dan memberikan catatan serta dapat menyetujui atau menolak pengajuan perubahan data dosen pembimbing mahasiswa pada menu Pengajuan Perubahan Data Bimbingan.

6. Mahasiswa dapat melihat status pengajuan perubahan data dosen pembimbing pada bagian Status Pengajuan Perubahan.

7. Apabila dosen pembimbing lama/prodi/dosen pembimbing baru menolak, mahasiswa akan mendapatkan notifikasi email penolakan dan dapat mengajukan perubahan data bimbingan kembali.

8. Apabila dosen pembimbing lama, prodi dan dosen pembimbing baru menyetujui, maka akan dilanjutkan approving DAAK dan apabila sudah disetujui DAAK, mahasiswa akan mendapatkan notifikasi email perubahan data bimbingan disetujui.

9. Data perubahan akan terupdate di web https://bimbingan.amikom.ac.id/ .