ALUR PERMOHONAN CUTI
DESKRIPSI:
PERMOHONAN CUTI SEMESTER GENAP 2024/2025
1. Pengajuan cuti pada masa Registrasi Semester GENAP 2024/2025 sampai masa perubahan KRS selesai maksimal tanggal 07 MARET 2025, jika diluar jadwal maka status mahasiswa akan nonaktif di semester GENAP 2024/2025 dan tidak mendapatkan surat keterangan cuti semester.
2. Download form Surat Permohonan Cuti di web https://daak.amikom.ac.id/page/surat-formulir dan isi formulirnya.
3. Mahasiswa meminta ACC/persetujuan mandiri secara urut ke Dosen Wali, Kaprodi dan Dekan.
-Meminta ACC ke Dosen Wali dan Kaprodi via email atau cek website prodi masing-masing.
-Jika sudah di ACC Dosen Wali dan Kaprodi, kemudian meminta ACC ke Dekan melalui web fakultas masing-masing :
- FIK (Fakultas Ilmu Komputer): https://fik.amikom.ac.id/page/layanan-administrasi
- FES (Fakultas Ekonomi dan Sosial): https://fes.amikom.ac.id/page/layanan-administrasi
- FST (Fakultas Sains dan Teknologi): https://fst.amikom.ac.id/page/layanan-administrasi
4. Setelah di ACC oleh Dosen Wali, Kaprodi dan Dekan, Silahkan melakukan pembayaran cuti (bisa menggunakan virtual account tunggakan di dashboard mahasiswa).
5. Upload Bukti formulir yang telah di ACC dan berkas yang lain melalui link https://s.amikom.ac.id/PermohonanCuti (Silakan login Account Email Students Amikom terlebih dahulu untuk dapat mengakses link ini)
6. Jika semua lengkap serta memenuhi syarat, maka Surat Keterangan Cuti akan dikirimkan via email maksimal 3 hari dari jarak pengajuan ke DAAK.
FORM PERMOHONAN CUTI