ALUR PERMOHONAN CUTI
DESKRIPSI:
PERMOHONAN CUTI SEMESTER BERJALAN JENJANG D3 DAN S1
1. Pengajuan cuti dilayani pada masa Registrasi Semester Berjalan sampai masa perubahan KRS selesai. Jika diluar jadwal maka status mahasiswa akan nonaktif di semester berjalan dan tidak mendapatkan surat keterangan cuti semester.
2. Download form Surat Permohonan Cuti di web https://daak.amikom.ac.id/page/surat-formulir dan isi formulirnya.
3. Mahasiswa meminta ACC/persetujuan mandiri secara urut ke Dosen Wali, Kaprodi dan Dekan.
-Meminta ACC ke Dosen Wali dan Kaprodi via email atau cek website prodi masing-masing.
-Jika sudah di ACC Dosen Wali dan Kaprodi, kemudian meminta ACC ke Dekan melalui web fakultas masing-masing :
- FIK (Fakultas Ilmu Komputer): https://fik.amikom.ac.id/page/layanan-administrasi
- FES (Fakultas Ekonomi dan Sosial): https://fes.amikom.ac.id/page/layanan-administrasi
- FST (Fakultas Sains dan Teknologi): https://fst.amikom.ac.id/page/layanan-administrasi
4. Setelah di ACC oleh Dosen Wali, Kaprodi dan Dekan, Silahkan melakukan pembayaran cuti (bisa menggunakan virtual account tunggakan di dashboard mahasiswa).
5. Upload Bukti formulir yang telah di ACC dan berkas yang lain melalui link https://s.amikom.ac.id/PermohonanCuti (Silakan login Account Email Students Amikom terlebih dahulu untuk dapat mengakses link ini)
6. Jika semua lengkap serta memenuhi syarat, maka Surat Keterangan Cuti akan dikirimkan via email maksimal 3 hari dari jarak pengajuan ke DAAK.
PERMOHONAN CUTI SEMESTER BERJALAN JENJANG PASCASARJANA
1. Pengajuan cuti dilayani pada masa Registrasi Semester Berjalan. Jika diluar jadwal maka status mahasiswa akan nonaktif di semester berjalan dan tidak mendapatkan surat keterangan cuti semester.
2. Download form Surat Permohonan Cuti di web https://daak.amikom.ac.id/page/surat-formulir dan isi formulirnya.
3. Mahasiswa meminta ACC/persetujuan mandiri secara urut ke Kaprodi dan Dekan.
-Meminta ACC ke Kaprodi via email atau cek website prodi masing-masing.
-Jika sudah di ACC Kaprodi, kemudian meminta ACC ke Dekan melalui web fakultas masing-masing :
- FIK (Fakultas Ilmu Komputer): https://fik.amikom.ac.id/page/layanan-administrasi
- FES (Fakultas Ekonomi dan Sosial): https://fes.amikom.ac.id/page/layanan-administrasi
- FST (Fakultas Sains dan Teknologi): https://fst.amikom.ac.id/page/layanan-administrasi
4. Setelah di ACC oleh Kaprodi dan Dekan, Silahkan melakukan pembayaran cuti (bisa menggunakan virtual account tunggakan di dashboard mahasiswa).
5. Upload Bukti formulir yang telah di ACC dan berkas yang lain melalui link https://s.amikom.ac.id/PermohonanCuti (Silakan login Account Email Students Amikom terlebih dahulu untuk dapat mengakses link ini)
6. Jika semua lengkap serta memenuhi syarat, maka Surat Keterangan Cuti akan dikirimkan via email maksimal 3 hari dari jarak pengajuan ke DAAK.
FORM PERMOHONAN CUTI