PROSEDUR PERMOHONAN SIP (SURAT IJIN PENELITIAN) TA/SKRIPSI

1. Permohonan SIP dilakukan jika judul TA/Skripsi menggunakan objek penelitian.

2. Form Permohonan SIP dibuka setiap hari, namun akan diproses mulai tanggal 20-akhir bulan pada jam kerja.

3. Untuk Permohonan SIP, silahkan dapat mengisi form melalui link https://bit.ly/permohonan-sip (Silakan login account email Students Amikom terlebih dahulu untuk dapat mengakses link ini).

4. Data permohonan SIP yang masuk tanggal 1-19, hasilnya akan dikirimkan via email tanggal 20-akhir bulan.

5. Data permohonan SIP yang masuk tanggal 20-akhir bulan, hasilnya akan dikirimkan via email tanggal 20-awal bulan berikutnya.

6. Data permohonan SIP yang masuk akan direview terlebih dahulu oleh Prodi masing-masing. Jika permohonan SIP nya diapprove oleh prodi, Surat Ijin Penelitian (SIP) akan dikirimkan ke Mahasiswa melalui email masing-masing kurang lebih 3 hari kerja.

7. Setelah mendapatkan Surat Ijin Penelitian (SIP), silahkan SIP tersebut dikirimkan ke objek penelitiannya. Jika objek penelitian menyetujui dan mendapatkan surat balasan persetujuan dari objek penelitian, selanjutnya Mahasiswa dapat menginputkan pengajuan judul TA/Skripsi baru di link: https://bit.ly/pengajuanjudulbaru .

8. Jika objek penelitian menolak, silahkan mengajukan kembali Surat Ijin Penelitian yang baru.

 

FORM PERMOHONAN SIP (SURAT IJIN PENELITIAN) TA/SKRIPSI