ALUR PERMOHONAN SIP (SURAT IJIN PENELITIAN) BARU TA/SKRIPSI

Untuk permohonan SIP baru (belum pernah mengajukan judul TA/Skripsi) dengan mengajukan judul TA/Skripsi dan mengajukan SIP di web https://bimbingan.amikom.ac.id/ .

 

ALUR PERMOHONAN SIP (SURAT IJIN PENELITIAN) TAMBAHAN TA/SKRIPSI

Alur ini untuk mahasiswa yang sudah mendapatkan dosen pembimbing dan dapat SPD (Surat Penunjukan Dosen) kemudian ingin menambahkan objek penelitian/SIP tambahan.

 

DESKRIPSI:

PROSEDUR PERMOHONAN SIP (SURAT IJIN PENELITIAN) TAMBAHAN TA/SKRIPSI

1. Permohonan SIP tambahan untuk mahasiswa yang sudah mendapatkan dosen pembimbing dan dapat SPD (Surat Penunjukan Dosen) kemudian ingin menambahkan objek penelitian/SIP tambahan.

2. Form Permohonan SIP dibuka setiap hari, namun akan diproses mulai tanggal 20-akhir bulan pada jam kerja.

3. Untuk Permohonan SIP, silahkan dapat mengisi form melalui link http://s.amikom.ac.id/PermohonanTambahSIP (Silakan login account email Students Amikom terlebih dahulu untuk dapat mengakses link ini).

4. Data permohonan SIP yang masuk tanggal 1-19, hasilnya akan dikirimkan via email tanggal 20-akhir bulan.

5. Data permohonan SIP yang masuk tanggal 20-akhir bulan, hasilnya akan dikirimkan via email tanggal 20-awal bulan berikutnya.

6. Data permohonan SIP yang masuk akan direview terlebih dahulu oleh Prodi masing-masing. Jika permohonan SIP nya diapprove oleh prodi, Surat Ijin Penelitian (SIP) akan dikirimkan ke Mahasiswa melalui email masing-masing kurang lebih 3 hari kerja.

7. Setelah mendapatkan Surat Ijin Penelitian (SIP) tambahan, silahkan SIP tersebut dikirimkan ke objek penelitiannya. Jika objek penelitian menyetujui dan mendapatkan surat balasan persetujuan dari objek penelitian, selanjutnya Mahasiswa dapat mengirimkan surat balasan tersebut ke email daak@amikom.ac.id (diemail disebutkan NIM, Nama dan keperluan) untuk arsip .

8. Jika objek penelitian menolak, silahkan mengajukan kembali Surat Ijin Penelitian tambahan yang baru.