INFORMASI SOSIALISASI PENDADARAN SEMESTER BERJALAN
TENTANG PELAKSANAAN PENDADARAN
1. Mahasiswa wajib melaksanaan pendadaran pada semester dimana Tugas Akhir, Skripsi atau jalur Ekuivalensi nya dinyatakan selesai dan telah di ACC / disetujui (Semester Berjalan).
2. Jika Tugas Akhir, Skripsi atau jalur ekuivalensi di ACC / disetujui dalam masa pergantian semester / masa heregistrasi pembayaran SPP Tetap, maka batas maksimal pendadaran adalah 1 bulan.
3. Mahasiswa yang belum melaksanakan pendadaran sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka wajib untuk melakukan input KRS Tugas Akhir, Skripsi atau Ekuivalensi dan menyelesaikan administrasi pembayaran sesuai ketentuan pada semester dimana Mahasiswa tersebut melakukan pendadaran.
4. Mahasiswa yang tidak aktif pada semester setelah Tugas Akhir, Skripsi atau Ekuivalensi nya dinyatakan selesai dan telah di ACC / disetujui, maka statusnya adalah NA (Non Aktif) dan dikenakan administrasi pembayaran sesuai.
5. Keputusan ini mulai diberlakukan mulai Semester Ganjil 2022 / 2023 dan dilakukan sosialisasi mulai Semester Genap 2021 /2022.
File Attachments