INFORMASI PERUBAHAN TEMPAT PEMBAGIAN IJAZAH TRANSKRIP SKPI YUDISIUM OKTOBER-DESEMBER 2023 WISUDA 89
Diinformasikan kepada Mahasiswa Universitas AMIKOM Yogyakarta yang telah lulus yudisium Oktober-Desember 2023 dan sebelumnya serta telah terdaftar sebagai peserta Wisuda 89 silahkan mengecek data jadwal pembagian Ijazah, Transkrip dan SKPI melalui link dibawah ini:
A. DATA MAHASISWA YANG BISA MENGAMBIL IJAZAH
B. DATA MAHASISWA YANG BELUM BISA MENGAMBIL IJAZAH
SYARAT PENGAMBILAN IJAZAH TRANSKRIP DAN SKPI :
1. Mahasiswa yang lulus yudisium Oktober-Desember 2023, Pengambilan Ijazah Transkrip dan SKPI untuk Semua Fakultas :
- Hari Senin, 05 Februari 2024 Jam 09.00 – 15.00 WIB (Istirahat jam 11.30-13.00 WIB) di Ruang kelas Gedung 7 UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA serta hadir sesuai pembagian ruang dibawah ini.
- Ruang Kelas 7.1.3 : Prodi S1 Informatika, D3MI, D3TI, S1 Teknologi Informasi.
- Ruang Kelas 7.1.4 : Prodi S1 Sistem Informasi, S1 Teknik Komputer, FES dan FST.
2. Khusus Mahasiswa yang lulus yudisium sebelum Oktober 2023, Ijazah dapat diambil mulai tanggal 29 Januari 2024 – 02 Februari 2024 di pelayanan DAAK gedung 4 lantai 1 pada jam kerja.
3. Ijazah Transkrip dan SKPI dapat diambil jika Mahasiswa telah mendaftar dan terdaftar sebagai peserta di salah satu periode wisuda dan wajib membawa Kartu Kejala/KTM/KTP/SIM/Identitas lainnya.
4. Pengambilan Ijazah Transkrip dan SKPI dapat diwakilkan dengan membawa Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP dari kedua belah pihak (Surat Kuasa bermaterai dibuat sendiri).
5. Jika terdapat keterangan “BAWA FOTO”, maka pada saat pengambilan dipersilahkan membawa : Foto ukuran 3x4 background biru, berjas hitam, hem putih, berdasi panjang gelap (bukan kupu2) dan fotonya tidak berkacamata sebanyak 5 lembar. Jika ada keterangan lain, silahkan ikuti instruksi sesuai yang ada pada keterangan.
6. Setelah melakukan pengambilan Ijazah, silahkan melakukan pengecekan Ijazah Transkrip dan SKPI yang diterima namun di luar ruangan.
7. Jika ada kesalahan/kekeliruan, bisa dikonfirmasikan ke panitia yang bertugas/pelayanan DAAK maksimal 3 hari dari jadwal pengambilan serta pastikan nama Mahasiswa terdaftar di data mahasiswa yang bisa mengambil.
8. Untuk pengajuan Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai khusus tanggal 05 Februari 2024 dibatasi maksimal 20 lembar per Mahasiswa. Pelayanan Legalisir di DAAK dengan membawa Fotocopy Ijazah/Transkrip yang ingin dilegalisir dan bukti pembayaran legalisir 10rb per 10 lembar.
Demikian informasi ini kami sampaikan, jika ada hal yang belum jelas bisa menghubungi Hotline Pusat Amikom WA : 08525-3444-999
Yogyakarta, 31 Januari 2024
DAAK
File Attachments