Berita Direktorat Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan

INFORMASI TATA TERTIB UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP 2024/2025

INFORMASI TATA TERTIB UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP 2024/2025

TATA TERTIB PESERTA UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP 2024/2025

JENJANG PROGRAM : D-3 & S-1

UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

 

JADWAL UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP 2024/2025 OFFLINE KESELURUHAN DAPAT DILIHAT DI WEB https://daak.amikom.ac.id/page/jadwal-ujian

 

A. Peserta Ujian diwajibkan :

  1. Mahasiswa wajib cetak KRS.
  2. Harus membawa KRS (kartu ujian)/membawa surat Dispensasi Pembayaran dari DPK dengan judul SURAT DISPENSASI UTS GENAP 2024/2025 (khusus yang Dispensasi) dan Kartu Mahasiswa Digital di aplikasi AmikomOne (Presensi ujian by Sistem).
  3. Mahasiswa cek kehadiran di layar LCD depan Maksimal 15 menit setelah ujian dimulai, dan sebelum lcd dimatikan. Kehadiran akan diinputkan oleh pengawas ujian.
  4. Mahasiswa cek kembali presensi kehadiran sebelum pengumpulan lembar jawab.
  5. Mengenakan pakaian rapi sopan, tidak diperkenankan mengenakan Kaos (T-Shirt) dan harus bersepatu (bukan sepatu sandal).

Ø  Senin – Kamis         

          - Pria : Hem, dan bercelana panjang (Tidak memakai assesoris yang tidak lazim).

Wanita : Hem, bawahan rapi (Rok atau Celana panjang).

(dilarang menggunakan pakaian model croptop/sejenisnya, atau yang menampakkan aurat/tidak sopan).

Ø   Jum’at – Sabtu         : Formal / Batik / Koko

 

  1. Keterlambatan hadir di Ruang Ujian maksimal 30 menit, lebih dari waktu yang telah ditentukan peserta ujian tidak diperkenankan mengikuti ujian yang diselenggarakan pada waktu itu.
  2. Mengisi identitas diri dengan lengkap pada lembar jawaban.
  3. Peserta Ujian diperkenankan meninggalkan Ruang Ujian setelah waktu Ujian berjalan 30 menit.
  4. Bagi yang sudah selesai, lembar jawaban diserahkan / dikumpulkan di meja Pengawas Ujian.
  5. Ujian yang sifatnya TUGAS batas waktu pengumpulan maksimal 30 menit, selebihnya tidak diterima.
  6. Pengawas/panitia berhak untuk menegur, memperingatkan dan mengeluarkan mahasiswa dari ruang ujian jika melanggar tata tertib pelaksanaan ujian.

 

 B. Selama ujian  berlangsung peserta ujian tidak diperkenankan :

  1. Bekerja sama antar peserta ujian.
  2. Pinjam meminjam buku, catatan dan alat tulis termasuk kalkulator.
  3. Membawa / menggunakan alat komunikasi (HP atau Gadget).
  4. Membawa / menggunakan Laptop.
  5. Makan, minum maupun merokok.
  6. Membawa barang selain alat tulis, kecuali atas ijin pengawas.
  7. Menggeser / memindahkan kursi, kecuali atas ijin pengawas.
  8. Meninggalkan ruangan tanpa seijin pengawas.

   

C. Pelanggaran terhadap hal tersebut diatas akan langsung dicatat dalam Berita Acara Ujian tanpa pemberitahuan.

 

 

Yogyakarta, 10 MEI 2025

PANITIA UJIAN

File Attachments

Galeri Gambar