INFORMASI TATA TERTIB UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP 2024/2025

TATA TERTIB PESERTA UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP 2024/2025
JENJANG PROGRAM : D-3 & S-1
UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA
JADWAL UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP 2024/2025 OFFLINE KESELURUHAN DAPAT DILIHAT DI WEB https://daak.amikom.ac.id/page/jadwal-ujian
A. Peserta Ujian diwajibkan :
- Mahasiswa wajib cetak KRS.
- Harus membawa KRS (kartu ujian)/membawa surat Dispensasi Pembayaran dari DPK dengan judul SURAT DISPENSASI UTS GENAP 2024/2025 (khusus yang Dispensasi) dan Kartu Mahasiswa Digital di aplikasi AmikomOne (Presensi ujian by Sistem).
- Mahasiswa cek kehadiran di layar LCD depan Maksimal 15 menit setelah ujian dimulai, dan sebelum lcd dimatikan. Kehadiran akan diinputkan oleh pengawas ujian.
- Mahasiswa cek kembali presensi kehadiran sebelum pengumpulan lembar jawab.
- Mengenakan pakaian rapi sopan, tidak diperkenankan mengenakan Kaos (T-Shirt) dan harus bersepatu (bukan sepatu sandal).
Ø Senin – Kamis
- Pria : Hem, dan bercelana panjang (Tidak memakai assesoris yang tidak lazim).
- Wanita : Hem, bawahan rapi (Rok atau Celana panjang).
(dilarang menggunakan pakaian model croptop/sejenisnya, atau yang menampakkan aurat/tidak sopan).
Ø Jum’at – Sabtu : Formal / Batik / Koko
- Keterlambatan hadir di Ruang Ujian maksimal 30 menit, lebih dari waktu yang telah ditentukan peserta ujian tidak diperkenankan mengikuti ujian yang diselenggarakan pada waktu itu.
- Mengisi identitas diri dengan lengkap pada lembar jawaban.
- Peserta Ujian diperkenankan meninggalkan Ruang Ujian setelah waktu Ujian berjalan 30 menit.
- Bagi yang sudah selesai, lembar jawaban diserahkan / dikumpulkan di meja Pengawas Ujian.
- Ujian yang sifatnya TUGAS batas waktu pengumpulan maksimal 30 menit, selebihnya tidak diterima.
- Pengawas/panitia berhak untuk menegur, memperingatkan dan mengeluarkan mahasiswa dari ruang ujian jika melanggar tata tertib pelaksanaan ujian.
B. Selama ujian berlangsung peserta ujian tidak diperkenankan :
- Bekerja sama antar peserta ujian.
- Pinjam meminjam buku, catatan dan alat tulis termasuk kalkulator.
- Membawa / menggunakan alat komunikasi (HP atau Gadget).
- Membawa / menggunakan Laptop.
- Makan, minum maupun merokok.
- Membawa barang selain alat tulis, kecuali atas ijin pengawas.
- Menggeser / memindahkan kursi, kecuali atas ijin pengawas.
- Meninggalkan ruangan tanpa seijin pengawas.
C. Pelanggaran terhadap hal tersebut diatas akan langsung dicatat dalam Berita Acara Ujian tanpa pemberitahuan.
Yogyakarta, 10 MEI 2025
PANITIA UJIAN
File Attachments