INFORMASI PEMBAGIAN IJAZAH TRANSKRIP SKPI YUDISIUM JANUARI-MARET 2024 WISUDA 90

Diinformasikan kepada Mahasiswa Universitas AMIKOM Yogyakarta yang telah lulus yudisium Januari-Maret 2024 dan sebelumnya serta telah terdaftar sebagai peserta Wisuda 90 silahkan mengecek data jadwal pembagian Ijazah, Transkrip dan SKPI melalui link dibawah ini:
A. DATA MAHASISWA YANG BISA MENGAMBIL IJAZAH
B. DATA MAHASISWA YANG BELUM BISA MENGAMBIL IJAZAH
SYARAT PENGAMBILAN IJAZAH TRANSKRIP DAN SKPI :
1. Mahasiswa yang lulus yudisium Januari-Maret 2024, Pengambilan Ijazah Transkrip dan SKPI untuk Semua Fakultas :
--FIK, FES dan FST semua prodi : hari Senin, 10 Juni 2024 Jam 09.00 – 15.00 WIB (Istirahat jam 11.30-13.00 WIB) di CITRA 2 Universitas Amikom Yogyakarta. Informasinya ada di grup telegram wisuda 90 http://s.amikom.ac.id/Wisuda90
2. Khusus Mahasiswa yang lulus yudisium sebelum Januari 2024, Ijazah dapat diambil mulai tanggal 04-11 Juni 2024 di pelayanan DAAK gedung 4 lantai 1 pada jam kerja.
3. Ijazah Transkrip dan SKPI dapat diambil jika Mahasiswa telah mendaftar dan terdaftar sebagai peserta di salah satu periode wisuda dan wajib membawa Kartu Kejala/KTM/KTP/SIM/Identitas lainnya.
4. Pengambilan Ijazah Transkrip dan SKPI dapat diwakilkan dengan membawa Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP dari kedua belah pihak (Surat Kuasa bermaterai dibuat sendiri).
5. Jika terdapat keterangan “BAWA FOTO”, maka pada saat pengambilan dipersilahkan membawa : Foto ukuran 3x4 background biru, berjas hitam, hem putih, berdasi panjang gelap (bukan kupu2) dan fotonya tidak berkacamata sebanyak 5 lembar. Jika ada keterangan lain, silahkan ikuti instruksi sesuai yang ada pada keterangan.
6. Setelah melakukan pengambilan Ijazah, silahkan melakukan pengecekan Ijazah Transkrip dan SKPI yang diterima namun di luar ruangan.
7. Jika ada kesalahan/kekeliruan, bisa dikonfirmasikan ke panitia yang bertugas/pelayanan DAAK maksimal 3 hari dari jadwal pengambilan serta pastikan nama Mahasiswa terdaftar di data mahasiswa yang bisa mengambil.
8. Untuk pengajuan Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai khusus tanggal 05-10 Juni 2024 dibatasi maksimal 20 lembar per Mahasiswa. Pelayanan Legalisir di DAAK dengan membawa Fotocopy Ijazah/Transkrip yang ingin dilegalisir dan bukti pembayaran legalisir 10rb per 10 lembar.
Demikian informasi ini kami sampaikan, jika ada hal yang belum jelas bisa menghubungi Hotline Pusat Amikom WA : 08525-3444-999
Yogyakarta, 04 Juni 2024
DAAK
File Attachments